JUKNIS BOP PAUD 2017 Terbaru

JUKNIS BOP PAUD 2017 Terbaru merupakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pelaksanaan BOP PAUD, hal tersebut dimaksudkan menyeimbangkan peningkatan kuantitas dengan kualitas dalam gerakan nasional PAUD Berkualitas. Merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2016 melaksanakan program DAK Non Fisik BOP PAUD. Hal ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.

Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD 

  • Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan
  • Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
Sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUDDikmas. Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
  • Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non formal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
  • Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan dari isi Petunjuk Teknis BOP PAUD 2017, untuk lebih lengkap mengenai hal tersebut agar informasi yang Anda dapatkan jelas, silahkan langsung saja Bapak dan Ibu untuk mendownloadnya pada link di bawah ini.

Post a Comment

0 Comments