Informasi Sertifikasi Guru melalui PPG Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2018

Pada kesempatan tulisan artikel ini Admin Akses Guru akan memberikan informasi terbaru mengenai Sertifikasi Guru melalui PPG Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2018, yang pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan program PLPG. Sergut pada tahun 2018 akan menggunakan program terbaru yang sedikit berbeda dengan PLPG di lihat dari waktu pelaksaannya yang lebih lama.

Beberapa saat yang lalu admin dapatkan informasi mengenai verifikasi dan pendataan calon peserta Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru  Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 Sertifikasi Guru melalui PPG Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang  belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai  (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Itulah Informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Sertifikasi Guru melalui PPJ Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang akan mulai di laksankan pada tahun Tahun 2018, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
Baca Juga Materi Sertifikasi Guru Terbaru

Post a Comment

0 Comments