Berikut pada kesempatan artikel ini Admin Akses Guru akan memberikan informasi mengenai Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.
Berikut secara lengkap Admin sampaikan isi dari Peraturan Mentri Agama RI Tentang Kepala Madrasah sesuai Nomor 58 Tahun 2017 .
Demikian sekilas yang dapat Admin informasikan, untuk lebih lengkap dan jelas Bapak dan Ibu dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2017TENTANGKEPALA MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan
pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan
akuntabel, perlu mengatur mengenai kepala madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Kepala Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG KEPALA MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
2. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Kepala Madrasah terdiri atas:
a. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
c. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
(1) Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 6
(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
Pasal 7
Dalam hal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Bagian Kedua
Kompetensi
Pasal 8
(1) Kepala Madrasah harus memiliki kompetensi:
a. kepribadian;
b. manajerial;
c. kewirausahaan;
d. supervisi; dan
e. sosial.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal:
a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah;
b. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan
f. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.
(3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
a. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
b. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan;
c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal;
d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah;
n. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan;
o. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah; dan
p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya.
(4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal:
a. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah;
b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah;
d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan
e. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
(5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal:
a. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal:
a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
c. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.
Bagian Ketiga
Pengangkatan
Pasal 9
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan
c. pengawas.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
(5) Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Pasal 11
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Kepala Madrasah yang telah habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Dalam hal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, apabila:
a. tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan pendidikan yang sama;
b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau
c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.
Pasal 12
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 13
(1) Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena:
a. mengundurkan diri;
b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik;
c. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;
e. diangkat pada jabatan lain;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjadi anggota partai politik;
h. mencapai usia pensiun guru; atau
i. meninggal dunia.
(2) Kepala Madrasah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf g dapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 14
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.
BAB IV
HAK DAN BEBAN KERJA
Pasal 15
Kepala Madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetarakan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
(2) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetarakan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.
BAB V
PENILAIAN KINERJA
Pasal 17
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun oleh atasan langsung.
(2) Dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung membentuk tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama provinsi;
b. kepala seksi pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. pengawas Madrasah;
d. guru;
e. tenaga kependidikan; dan
f. komite Madrasah.
(4) Penilaian prestasi kerja selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa tugas merupakan akumulasi penilaian tahunan.
(5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah; dan
b. pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(6) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
(7) Penilaian kinerja dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah pada periode berikutnya.
(8) Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian kinerja Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
(1) Kepala Madrasah wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Kepala Madrasah melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Mentri Agama RI Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
0 Comments