Mekanisme Penyelenggaraan Guru TK Berprestasi 2018

Pemilihan Guru TK Berprestasi 2018
Pemilihan Guru TK Berprestasi bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.  Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.
A. Alur Penyelenggaraan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertahap mulai dari kabupaten/kota/provinsi sampai tingkat nasional sebagaimana tertera pada Gambar 3.1.
1. Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota
Prosedur Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 tingkat kabupaten/kota sebagai berikut: 
a. Guru TK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus, dapat mendaftar kepada panitia tingkat kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis. Dokumen persyaratan dan portofolio sebagai berikut: 
1) SK pengangkatan sebagai Guru TK (dilegalisir oleh pejabat dinas pendidikan); 
2) Fotokopi sertifikat pendidik;
3) Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin PNS tingkat berat dari pejabat yang berwenang bagi guru TK PNS; 
4) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
5) Fotokopi sertifikat pelatihan/seminar/simposium/ di bidang pendidikan 3 (tiga) tahun terakhir, di dalam dan luar negeri; 
6) Fotokopi sertifikat/penghargaan/prestasi ketika menjabat sebagai Guru TK 3 (tahun) tahun terakhir; 
7) Hasil karya tulis (artikel, makalah, buku, modul) yang berkaitan dengan tugas pokok; 
8) Fotokopi surat keputusan sebagai pengurus/anggota organisasi profesi di bidang pendidikan; 
9) Program Pembelajaran TK 1 (satu) tahun terakhir;
10) Laporan evaluasi hasil pembelajaran 1 (satu)  tahun terakhir; 
11) Video profil Guru TK.

b. Panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan Guru TK berprestasi di lingkungannya dengan tahapan penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 4.1.

c. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf b, panitia tingkat kabupaten/kota menetapkan pemenang guru TK berpurestasi I, II, dan III dengan surat keputusan bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi TK. Pemenang diberi piagam penghargaan.

d. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan pemenang berprestasi I untuk mengikuti pemilihan tingkat provinsi.

2. Pemilihan Tingkat Provinsi
Pemilihan Guru TK Berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a. Panitia pemilihan Guru TK tingkat provinsi menerima usulan peserta yang merupakan pemenang I dari kabupaten/kota disertai dengan berkas kelengkapan dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis. 

b. Guru TK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus, dapat mendaftar kepada panitia tingkat provinsi dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis. Dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis tersebut sebagaimana butir 1a di atas. Rincian dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis tersebut sebagaimana rincian dokumen yang disampaikan di tingkat kabupaten/kota ditambah dengan SK Pemenang I tingkat kabupaten/kota dan piagam penghargaan. 

c. Panitia tingkat provinsi menyelenggarakan pemilihan Guru TK berprestasi di lingkungannya dengan tahapan tes tertulis, penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 4.1. 

d. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf c, panitia tingkat provinsi menetapkan pemenang berprestasi I, II, dan III dengan surat keputusan gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi TK. Pemenang diberi piagam penghargaan. 

e. Kepala dinas pendidikan provinsi mengusulkan pemenang Guru TK berprestasi peringkat I kepada Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masayarakat (Dit. Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas), Ditjen GTK, Kemdikbud untuk mengikuti pemilihan tingkat nasional.

3. Pemilihan Tingkat Nasional
Prosedur Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 sebagai berikut: 

a. Dit. Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas, Ditjen GTK, Kemdikbud menerima usulan peserta pemilihan Guru TK berprestasi Pemenang I Tingkat Provinsi disertai dengan berkas kelengkapan dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis. Rincian dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis tersebut sebagaimana rincian dokumen yang disampaikan di tingkat kabupaten/kota/provinsi ditambah dengan SK Pemenang I tingkat provinsi dan piagam penghargaan.

b. Panitia tingkat nasional menyelenggarakan pemilihan Guru TK berprestasi tahun 2018 dengan tahapan tes tertulis, penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 4.1. 

c. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf b, panitia tingkat nasional menetapkan pemenang berprestasi I, II, dan III dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pemenang diberi Piagam Penghargaan. Finalis tingkat nasional diberi Piagam Penghargaan.

Mekanisme Penyelenggaraan Guru TK Berprestasi 2018

B. Kepanitiaan 
1. Kepanitiaan Tingkat Kabupaten/Kota
a. Susunan Panitia
Panitia Pemilihan Guru TK berprestasi tahun 2018 tingkat kabupaten/kota dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota yang melibatkan unsur-unsur di antaranya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kelompok Kerja Guru TK, tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, organisasi profesi guru, dan asosiasi Pengawas Sekolah.

b. Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan berikut:
1) Menyeleksi peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
2) Menetapkan Guru TK berprestasi peringkat I, II, III tingkat kabupaten/kota.
3) Mengirimkan Guru TK berprestasi pemenang I tingkat kabupaten/kota sebagai calon peserta Pemilihan guru TK Berprestasi tingkat provinsi.
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota kepada Panitia Pemilihan Guru TK Berprestasi tingkat provinsi dengan tembusan kepada instansi terkait.
Baca juga:
Persyaratan Peserta Guru TK Berprestasi 2018
Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi 2018
2. Tingkat Provinsi
a. Susunan Panitia
Panitia Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Provinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur dengan melibatkan unsur-unsur di antaranya dari Dinas Pendidikan, organisasi profesi guru, pemerhati pendidikan, asosiasi guru  TK, dan tokoh masyarakat.

b. Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Melaksanakan seleksi peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat provinsi didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
2) Menetapkan Guru TK Berprestasi peringkat I, II, III tingkat Provinsi.
3) Mengirimkan Guru TK Berprestasi pemenang I tingkat Provinsi sebagai peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional.
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan Guru TK berprestasi tingkat Provinsi (dalam bentuk berita acara pelaksanaan seleksi) dan dikirimkan paling lambat akhir Juni 2018. Dokumen portofolio Pemenang I (sampul warna Biru) paling lambat diterima tanggal 17 Juli 2018 oleh Panitia Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional dengan alamat:
Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan 
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, 
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
u.p. Kepala Subdit Kesharlindung
Gedung D Lt. 13 Kemendikbud
Jalan Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57974116, 57974118, 57946130
Email: gurpres2018@gmail.com 
3. Tingkat Nasional
a. Susunan Panitia
Kepanitiaan tingkat nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas: Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Dit. PGTK PAUD dan Dikmas.
b. Tugas Panitia
1) Melaksanakan kegiatan pemilihan guru TK berprestasi tingkat nasional.
2) Menetapkan Guru TK berprestasi peringkat I, II, III tingkat nasional.

C. Jadwal Pelaksanaan
a. Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2018.

b. Berkas usulan Pemenang I tingkat kabupaten/kota diterima oleh Panitia Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2018. Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2018. 

c. Berkas usulan Pemenang I tingkat provinsi: (1) Dokumen Karya Nyata, (2) Portofolio, dan berkas lainnya diterima oleh Panitia Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional paling lambat 10 Juli 2018. 

d. Pelaksanaan seleksi Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 19 Agustus 2018.

D. Pembiayaan
1. Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Kabuparten/Kota Tahun 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. 
2. Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. 
3. Pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA Dit. Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Tahun Anggaran 2018 Nomor 023.16.1.361151/2018 Tanggal 05 Desember 2017.

Selengkapnya:
Download Mekanisme Penyelenggaraan Guru TK Berprestasi 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai Guru TK berprestasi tersebut dapat Anda download pada link di atas. Semoga yang Admin sajikan ini dapat memberikan manfaat.

Post a Comment

0 Comments