Pada kesempatan artikel ini secara lengkap Admin akan membagikan File Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia ini telah dijelaskan secara rinci mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan. Bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari informasi mengenai Perizinan usaha tersbeut, Anda dapat menyimak dan download pada link berikut ini.
Permendikbud ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
6. Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
8. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin
Operasional.
9. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
11. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang.
12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 3
Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 (UNDUH)
0 Comments