Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai peraturan Gubernur Bali perihal Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tersebut hadir dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali, Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan tersebut dapat Bapak dan Ibu simak yang akan Admin tuliskan dibawah ini, lengkap dengan link download untuk Anda yang ingin memiliki file lengkapnya dalam bentuk pdf.
Pasal 2
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui: a) inventarisasi; b) pengamanan; c) pemeliharaan; d) penyelamatan; dan e) publikasi.
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemutakhiran data.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a) memutakhirkan data bahasa, aksara, dan sastra Bali dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu secara terus menerus; b) mewariskan bahasa, aksara, dan sastra Bali pada generasi selanjutnya; dan c) memperjuangkan secara selektif aksara dan sastra Bali sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan warisan budaya dunia.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a) menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek Perlindungan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali; b) menggunakan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam kehidupan sehari-hari; c) menjaga keanekaragaman objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; d) menghidupkan dan menjaga ekosistem Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk setiap objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; dan e) mewariskan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali kepada generasi berikutnya.
Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a) revitalisasi; b) repatriasi; dan/atau c) restorasi.
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Bali dan di luar Bali dalam berbagai bentuk media.
Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui: a) inventarisasi; b) pengamanan; c) pemeliharaan; d) penyelamatan; dan e) publikasi.
BAB III
PENGGUNAAN BAHASA BALI
Pasal 3
Bahasa Bali digunakan sebagai sarana:
komunikasi dalam kehidupan keluarga Bali;
komunikasi dalam segala kegiatan agama Hindu, adat, dan budaya Bali; dan
pemberian informasi pada layanan masyarakat baik pada lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia.
Pasal 4
Bahasa Bali digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi oleh pegawai, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan masyarakat di lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta pada hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
Itulah yang dapat Admin tuliskan pembahasan mengenai Peraturan Gubernur bali terbaru tahun 2018. Selengkpanya mengenai pergub tersebut dapat Anda unduh pada link berikut.
Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali DOWNLOAD
0 Comments