Informasi terbaru yang akan kami bagikan yaitu perihal PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 - PNS dan PPPK merupakan ASN (APARATUR SIPIL NEGARA) yang wajib mengikuti semua peraturan yang telah di tetapkan. Dan salah satunya di Tahun 2022 yang harus di ikuti peraturannya yaitu mengenai PAKAIAN DINAS. Maka dari itu sesuai dengan isi dari Permendagri di bawah ini Admin akan menjelaskanya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai
untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
- 3 -
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH
adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk
melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan
pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
7. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL
adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara
kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri,
acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan,
pelantikan jabatan struktural dan penerimaan
penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
8. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL
adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan
tugas operasional di lapangan.
9. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU
adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai
dalam melaksanakan upacara.
Pasal 2
(1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan
atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan,
pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta
mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
- 4 -
BAB II
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri meliputi:
a. PDH;
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia.
(2) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia.
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf d, terdiri
atas:
a. PDH warna khaki;
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
- 5 -
(2) Jenis PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, sesuai dengan jenis dan model serta bahan
kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Penggunaan bahan hasil uji laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku paling lambat pada
Tahun 2021.
Pasal 5
(1) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. PDH Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan
untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama;
b. PDH Khaki atau warna gelap Model Safari lengan
panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
dan
c. PDH Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk
pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam
jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana
dan pejabat fungsional.
(2) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan pada hari Senin dan Selasa.
Pasal 6
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan pada hari
Rabu.
Pasal 7
(1) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan oleh PNS Kementerian
Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(2) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Kementerian
- 6 -
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik
Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
(3) PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis
dan/atau Jumat.
(4) Bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH
batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.
(5) Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam
jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan
pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik
lengan pendek.
Pasal 8
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari
kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.
Pasal 9
(1) PDL pada perangkat daerah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf b digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
pada saat bertugas di luar kantor.
(2) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e
digunakan oleh Camat dan Lurah pada saat menjalankan
tugas operasional di lapangan.
Pasal 10
PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf f digunakan pada saat melaksanakan
pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari
jadi daerah dan hari besar lainnya.
- 7 -
Pasal 11
(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik
Indonesia;
b. tanggal 17 setiap bulan;
c. upacara hari besar nasional; dan
d. rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik
Indonesia.
(2) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
(3) Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin,
penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci
nasional.
BAB III
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 12
(1) Pakaian Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Upacara Besar; dan
b. Pakaian Dinas Lapangan.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Model, atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- 8 -
BAB IV
PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
Pasal 13
(1) PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(3) PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari
Senin sampai dengan Rabu.
(4) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri
pada hari Kamis dan Jumat.
(5) PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan
PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(6) Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik
bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
BAB V
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 14
(1) Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
- 9 -
d. nama satuan kerja atau perangkat daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah
Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
(2) Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang daerah Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
(3) Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
(4) Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.
Pasal 15
(1) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- 10 -
a. atribut tanda jabatan Menteri Dalam Negeri berupa 4
(empat) bintang astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
b. atribut tanda Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri berupa 3 (tiga) bintang astabrata
berwarna kuning emas berlempeng emas berlist merah;
c. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berupa
3 (tiga) bintang astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
d. atribut tanda Jabatan Staf Ahli Menteri dan Rektor
IPDN berupa 2 (dua) bintang astabrata berwarna
kuning emas berlempeng emas;
e. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa
1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
f. atribut tanda Jabatan Administrator berupa 3 (tiga)
melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;
dan
g. atribut tanda jabatan Pengawas berupa 2 (dua) melati
berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(2) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 2
(dua) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan
lempeng emas berlist merah;
b. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa
1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
c. atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga)
melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;
dan
d. atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati
berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(3) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- 11 -
a. atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 1
(satu) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan
lempeng emas berlist merah;
b. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa
1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
c. atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga)
melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;
dan
d. atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati
berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(4) Tanda jabatan bintang astabrata mempunyai filosofi
Kepemimpinan Kompleks dan Ideal melambangkan
kepemimpinan dalam delapan unsur alam yaitu bumi,
matahari, api, samudra, langit, angin, bulan, dan bintang.
(5) Tanda jabatan melati mempunyai filosofi yang sedang
berkembang, melambangkan kepribadian Bangsa
Indonesia yang suci bersih, agung.
Pasal 16
(1) Tanda jabatan bagi Pejabat Struktural sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dikenakan pada kerah baju bagian kanan.
(2) Tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab digunakan di
kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.
(3) Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan
dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan
pada lidah bahu.
(4) Tanda jabatan bagi Camat dan Lurah disematkan di saku
atas sebelah kanan.
Pasal 17
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, ayat (3) huruf g dan ayat
(4) huruf b digunakan untuk mengetahui identitas seorang
pegawai dalam melaksanakan tugas.
- 12 -
(2) Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan
pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
(3) Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana
dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. abu-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.
Pasal 18
Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri atas:
a. tutup kepala;
b. jaket;
c. ikat pingggang berlogo Korps Pegawai Republik Indonesia
berbahan dasar logam; dan/atau
d. sepatu hitam/putih/PDL yang digunakan sesuai dengan
jenis Pakaian Dinas.
Pasal 19
(1) Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
dapat digunakan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
c. pejabat dalam jabatan administrator.
(2) Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 20
Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- 13 -
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan
pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah provinsi.
(2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan
pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah provinsi.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilengkapi dengan atribut atau kelengkapan Pakaian
Dinas.
- 14 -
(2) Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(3) Pakaian Dinas yang digunakan oleh Petugas Layanan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah wajib:
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi
Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Pasal 25
(1) ASN yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan
langsung; dan
b. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis
Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam
evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbaik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peratuan
Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN
Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- 15 -
Pasal 27
Penggunaan Pakaian Dinas dan atribut ASN Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan paling lambat Bulan Januari Tahun 2021.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor138), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Selengkapnya mengenai gambar Pakaian ASN dan penjelasannya dapat Bapak dan Ibu download langsung Permendagrinya dalam bentuk Pdf pada link BERIKUT INI
0 Comments