Peraturan Pakaian ASN (PNS PPPK) Tahun 2022 sesuai Permen No 11

 

Peraturan Pakaian ASN (PNS PPPK) Tahun 2022

Informasi terbaru yang akan kami bagikan yaitu perihal PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 - PNS dan PPPK merupakan ASN (APARATUR SIPIL NEGARA) yang wajib mengikuti semua peraturan yang telah di tetapkan. Dan salah satunya di Tahun 2022 yang harus di ikuti peraturannya yaitu mengenai PAKAIAN DINAS. Maka dari itu sesuai dengan isi dari Permendagri di bawah ini Admin akan menjelaskanya.

Peraturan Pakaian ASN (PNS PPPK) Tahun 2022 sesuai Permen No 11

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai

untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam

melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah otonom.

3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai


- 3 -


pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri,

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia

yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu

dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH

adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk

melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan

pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai

dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

7. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL

adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara

kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri,

acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan,

pelantikan jabatan struktural dan penerimaan

penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

8. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL

adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan

tugas operasional di lapangan.

9. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU

adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai

dalam melaksanakan upacara.


Pasal 2


(1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan

Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan

atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan,

pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta

mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.


- 4 -


BAB II


PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL


Pasal 3


(1) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian

Dalam Negeri meliputi:

a. PDH;

b. PSL; dan

c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik

Indonesia.

(2) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah

Daerah provinsi meliputi:

a. PDH;

b. PDL pada perangkat daerah tertentu;

c. PSL; dan

d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik

Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. PDH;

b. PDL pada perangkat daerah tertentu;

c. PSL;

d. PDH Camat dan Lurah;

e. PDL Camat dan Lurah;

f. PDU Camat dan Lurah; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik

Indonesia.


Pasal 4


(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf d, terdiri

atas:

a. PDH warna khaki;

b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan

c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.


- 5 -


(2) Jenis PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf b, sesuai dengan jenis dan model serta bahan

kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri ini.

(3) Penggunaan bahan hasil uji laboratorium sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku paling lambat pada

Tahun 2021.


Pasal 5


(1) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat 1 huruf a terdiri atas:

a. PDH Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan

untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama;

b. PDH Khaki atau warna gelap Model Safari lengan

panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan

Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

dan

c. PDH Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk

pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam

jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana

dan pejabat fungsional.

(2) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan pada hari Senin dan Selasa.


Pasal 6


PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan pada hari

Rabu.


Pasal 7


(1) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan oleh PNS Kementerian

Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

(2) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Kementerian


- 6 -


Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik

Nasional setiap tanggal 2 Oktober.

(3) PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c

digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis

dan/atau Jumat.

(4) Bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH

batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.

(5) Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam

jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan

pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik

lengan pendek.


Pasal 8


Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari

kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.


Pasal 9


(1) PDL pada perangkat daerah tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3)

huruf b digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah

Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

pada saat bertugas di luar kantor.

(2) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e

digunakan oleh Camat dan Lurah pada saat menjalankan

tugas operasional di lapangan.


Pasal 10


PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) huruf f digunakan pada saat melaksanakan

pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari

jadi daerah dan hari besar lainnya.


- 7 -


Pasal 11


(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,

ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik

Indonesia;

b. tanggal 17 setiap bulan;

c. upacara hari besar nasional; dan

d. rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang

diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik

Indonesia.

(2) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

(3) Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin,

penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai

Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci

nasional.


BAB III


PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI


Pasal 12


(1) Pakaian Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut

Pemerintahan Dalam Negeri, terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Upacara Besar; dan

b. Pakaian Dinas Lapangan.

(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Model, atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri ini.


- 8 -


BAB IV


PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN


PERJANJIAN KERJA


Pasal 13


(1) PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan

Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi

dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan

b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

(3) PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari

Senin sampai dengan Rabu.

(4) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri

pada hari Kamis dan Jumat.

(5) PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan

PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

(6) Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik

bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis

terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.


BAB V


ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS


Bagian Kesatu


Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas


Pasal 14

(1) Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:

a. tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;

b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

c. papan nama;


- 9 -


d. nama satuan kerja atau perangkat daerah;

e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah

Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah

kabupaten/kota;

f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota; dan

g. tanda pengenal.

(2) Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:

a. tanda pangkat;

b. tanda Jabatan;

c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

d. papan Nama;

e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

f. lambang daerah Pemerintah Daerah provinsi dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

g. tanda Pengenal.

(3) Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:

a. tanda pangkat;

b. tanda Jabatan;

c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

d. papan Nama;

e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

g. tanda Pengenal.

(4) Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan

b. tanda Pengenal.


Pasal 15


(1) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan

Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:


- 10 -


a. atribut tanda jabatan Menteri Dalam Negeri berupa 4

(empat) bintang astabrata berwarna kuning emas

berlempeng emas;

b. atribut tanda Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian

Dalam Negeri berupa 3 (tiga) bintang astabrata

berwarna kuning emas berlempeng emas berlist merah;

c. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berupa

3 (tiga) bintang astabrata berwarna kuning emas

berlempeng emas;

d. atribut tanda Jabatan Staf Ahli Menteri dan Rektor

IPDN berupa 2 (dua) bintang astabrata berwarna

kuning emas berlempeng emas;

e. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa

1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas

berlempeng emas;

f. atribut tanda Jabatan Administrator berupa 3 (tiga)

melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;

dan

g. atribut tanda jabatan Pengawas berupa 2 (dua) melati

berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.

(2) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan

Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 2

(dua) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan

lempeng emas berlist merah;

b. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa

1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas

berlempeng emas;

c. atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga)

melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;

dan

d. atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati

berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.

(3) Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:


- 11 -


a. atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 1

(satu) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan

lempeng emas berlist merah;

b. atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa

1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas

berlempeng emas;

c. atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga)

melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas;

dan

d. atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati

berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.

(4) Tanda jabatan bintang astabrata mempunyai filosofi

Kepemimpinan Kompleks dan Ideal melambangkan

kepemimpinan dalam delapan unsur alam yaitu bumi,

matahari, api, samudra, langit, angin, bulan, dan bintang.

(5) Tanda jabatan melati mempunyai filosofi yang sedang

berkembang, melambangkan kepribadian Bangsa

Indonesia yang suci bersih, agung.


Pasal 16


(1) Tanda jabatan bagi Pejabat Struktural sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (3)

dikenakan pada kerah baju bagian kanan.

(2) Tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab digunakan di

kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.

(3) Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan

dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan

pada lidah bahu.

(4) Tanda jabatan bagi Camat dan Lurah disematkan di saku

atas sebelah kanan.


Pasal 17


(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, ayat (3) huruf g dan ayat

(4) huruf b digunakan untuk mengetahui identitas seorang

pegawai dalam melaksanakan tugas.


- 12 -


(2) Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan

pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.

(3) Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana

dimaksud ayat (2) terdiri atas:

a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;

b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;

c. biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;

d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;

e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;

f. abu-abu untuk pejabat fungsional; dan

g. kuning untuk PPPK.


Pasal 18

Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri atas:

a. tutup kepala;

b. jaket;

c. ikat pingggang berlogo Korps Pegawai Republik Indonesia

berbahan dasar logam; dan/atau

d. sepatu hitam/putih/PDL yang digunakan sesuai dengan

jenis Pakaian Dinas.


Pasal 19


(1) Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b

dapat digunakan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi madya;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

c. pejabat dalam jabatan administrator.

(2) Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di

lingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Pasal 20


Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri ini.


- 13 -


BAB VI

PENDANAAN


Pasal 21


(1) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian

Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

(2) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah

Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan

dan belanja daerah provinsi.

(3) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran

pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.


BAB VII


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 22


(1) Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan

pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di

lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah provinsi.

(2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan

pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah provinsi.

(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan

penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN


Pasal 23


(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dilengkapi dengan atribut atau kelengkapan Pakaian

Dinas.


- 14 -


(2) Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

(3) Pakaian Dinas yang digunakan oleh Petugas Layanan di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 24


ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah wajib:

a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;

b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi

Pria; dan

c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.


Pasal 25


(1) ASN yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 24 dikenai sanksi

administratif berupa:

a. teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan

langsung; dan

b. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis


Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.


(2) Penyelenggaraan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah

Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam

evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbaik.


BAB IX


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 26


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peratuan

Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN

Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan

Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung

sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.


- 15 -


Pasal 27


Penggunaan Pakaian Dinas dan atribut ASN Pemerintah

Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

dilaksanakan paling lambat Bulan Januari Tahun 2021.


BAB X

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007

tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan

Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam

Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor138), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 29


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

 Selengkapnya mengenai gambar Pakaian ASN dan penjelasannya dapat Bapak dan Ibu download langsung Permendagrinya dalam bentuk Pdf pada link BERIKUT INI

Post a Comment

0 Comments