Juknis bantuan pemerintah mengenai fasilitasi sarana kesenian SD,SMP,SMA,SMK,SLB 2018

Juknis bantuan pemerintah mengenai fasilitasi sarana kesenian SD,SMP,SMA,SMK,SLB 2018
Pada artikel ini Admin Akses Guru akan memberikan informasi mengenai file Petunjuk teknis bantuan pemerintah perihal fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2018 semua jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB secara lengkap dari Direktorat kesenian jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dengan diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan agar proses penyaluran bantuan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional dapat tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun sikap apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga dapat diraih.

Latar Belakang, Sebagaimana diketahui bahwa Kemajemukan suku di Indonesia telah membuka peluang untuk tumbuh suburnya berbagai seni tradisional yang bernilai adiluhung dan menjadi kekayaan yang tak ternilai sehingga menarik perhatian bangsa lain. Seni tradisional yang telah tumbuh subur tersebut dan telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia diberbagai daerah dan memiliki ciri khas yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
Keanekaragaman budaya dapat dikembangkan untuk menciptakan keharmonisan antara suku bangsa sebagai satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijumpai pada berbagai kegiatan seperti pesta seni tradisional di dalam tataran lokal bisa dijadikan ajang silaturahmi dan bersosialisasi antar sesama warga. Begitu pula dalam tataran regional dan global, berbagai pertunjukkan seni tradisional bisa mempererat hubungan antar bangsa di dunia.
Melihat segala keunggulannya tersebut, seni tradisional diharapkan mampu menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat Indonesia. Namun harapan itu dapat tidak terjadi apabila seni tradisional yang ada baik bentuk maupun fungsi serta nilai–nilai yang terkandung didalamnya tidak diperkenalkan dengan baik kepada generasi muda. Perlu digarisbawahi bahwa salah satu penyebab punahnya seni tradisional adalah terhentinya tongkat estafet pelestarian seni tradisional tersebut dari pelaku seni terdahulu kepada generasi selanjutnya.
Baca Juga Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran TIK SD Tahun 2017
Untuk itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu usaha dalam melakukan perlindungan kekayaan budaya Nusantara harus diberi perhatian. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2018 memandang penting untuk melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018”. Program ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2018 maka, diperlukan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini sebagai pedoman bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.

Bantuan Fasilitasi sarana kesenian 2018

Maksud dan Tujuan, Petunjuk teknis kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian.
Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:
1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2018;
2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing;
4. sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.

Demikian yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel mengenenai informasi Bantua Sarana Kesenian, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Juknis tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk pdf melalui link di bawah ini.

Semoga file yang tersaji pada artikel ini dapat memberikan manfaat bagi Anda yang saat ini sekolahnya sedang membutuhkan informasi perihal Sarana Kesenia Tahun 2018. Referensi artikel ini https://indekspendidikan.blogspot.com

Post a Comment

0 Comments