Pedoman Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018

Pedoman Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
Pedoman pelaksanaan disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah, pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis. Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi setiap Sekolah SMA penerima bantuan pemerintah, agar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Pedoman / Juknis yang Admin bagikan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi setiap sekolah dalam Pelaksanaan Bantuan Pemerintah mengenai Renovasi Bangunan. File yang akan Admin bagikan pada artikel ini bersumber secara resmi dari Direktorat Pembinaan SMA. Selengkapnya mengenai isi dari Pedoman tersebut dalam bentuk Pdf dapat Bapak dan Ibu simak dan download pada link dibawah ini .
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
2. NAMA PROGRAM :  BANTUAN PEMERINTAH RENOVASI SEKOLAH
3. TUJUAN :
1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan menuju wajib belajar 12 tahun;
2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan;
3. Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga dapat memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
4. Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA.
5. Membangun citra baru bangunan SMA yang tertata dan berpenampilan baik.

4. BENTUK BANTUAN : 100 paket Renovasi sekolah SMA Senilai Rp. 55.680.250.010,-
5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi standar dan fungsi ruang dan bangunan.
6. PENERIMA MANFAAT :
1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. SMA penerima bantuan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah

7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN :
1. Kewenangan penetapan penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA;
2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
3. Bantuan diberikan langsung ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.

8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410

Kondisi bangunan sekolah seiring dengan bertambahnya usia layan akan mengalami penurunan keandalan bangunan dan nilai estetika. Penurunan keandalan ini dapat diakibatkan oleh pola penggunaan bangunan, kondisi cuaca dan perubahan fungsi ruang. Kondisi bangunan sekolah yang menurun keandalannya akan berpengaruh pada performansi fungsi bangunan. Pada sisi lain nilai estetika bangunan SMA khususnya pada bangunan-bangunan SMA dengan model standar, seiring dengan berjalannya waktu perlu menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur lingkungan. Untuk itu upaya peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, atau yang dikenal sebagai Renovasi Sekolah perlu dilakukan pada bangunan-bangunan SMA.

Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Renovasi Bangunan SMA Sesuai Pedoman Tahun 2018

Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Diprioritaskan pada SMA yang memiliki kondisi, diantaranya:
1. Usia bangunan SMA lebih dari 20 tahun;
2. Sasaran bangunan yang direnovasi adalah perwajahan bagian depan
sekolah;
3. Sebagian besar kondisi bangunan lama, sudah tidak layak fungsi
sehingga dapat membahayakan atau mengganggu ketenangan dalam
proses belajar mengajar;
4. Mengalami musibah (kebakaran, bangunan runtuh, kerusuhan, dll)
atau bencana alam (rob, gempa, banjir, longsor, dll);
5. Memiliki kemampuan dan komitmen internal dalam bentuk dana
sharing (imbal swadaya), untuk mendukung penyelesaian lingkup
pekerjaan renovasi yang telah direncanakan khususnya untuk
pekerjaan non standar atau luasan bangunan tambahan yang akan
direnovasi;
6. Memiliki dokumen masterplan sebagai rencana pengembangan
sekolah jangka panjang;
7. Renovasi Sekolah diarahkan pada sebagian atau keseluruhan dari
bangunan lama yang akan dipugar atau dibongkar, dan selanjutnya
dibangun kembali dengan tampilan dan disain bangunan baru
sesuai dengan site plan sekolah;
8. Bangunan sekolah yang masuk kategori cagar budaya, tidak
diperkenankan menjadi sasaran bangunan yang akan direnovasi;
9. Melakukan proses pengurusan penghapusan aset, khususnya pada
sasaran bangunan renovasi yang sudah tidak mendukung fungsi
bangunan yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan
pengembangan sekolah;
10. Untuk bangunan yang akan direnovasi namun tidak melalui proses
penghapusan aset, maka klausulnya menjadi peningkatan fungsi
bangunan;
11. Untuk bangunan sekolah yang harus melakukan proses
penghapusan, maka pelaksanaan Renovasi Sekolah baru dapat
dilaksanakan setelah surat persetujuan atau surat konfirmasi
proses penghapusan aset dikeluarkan oleh pejabat daerah yang
berwenang dan diterima oleh pihak sekolah, serta selanjutnya
ditembuskan kepada Direktorat PSMA;
12. Kategorisasi lingkup Renovasi Sekolah sekolah:
a. Kategori I, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup:
§ Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan
kembali;
b. Kategori II, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup:
Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali;
Terjadinya penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang;
c. Kategori III, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup:
Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali;
Penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang, serta perubahan alokasi fungsi ruang;
Perubahan model tampak bangunan dan/atau penambahanasesoris bangunan;
13. Bangunan yang akan direnovasi berada di atas tanah yang memiliki
kejelasan status sebagai hak milik sekolah, yang diperkuat dengan
penyertaan sertifikat hak milik dan/atau akta jual beli (sertifikasi
sedang dalam proses);
14. Bantuan renovasi tidak diperuntukkan untuk pembangunan
bangunan baru;
15. Pencapaian kualitatif yang harus dipenuhi dari bangunan yang telah
direnovasi adalah:
a. Peningkatan nilai fungsi bangunan;
b. Disain dan tata letak bangunan yang baru;
c. Bangunan dipugar dan dibangun baru;
d. Kapasitas bangunan yang baru;
16. Sekolah telah mengisi data online dengan alamat
http://pendataan.dikmen.kemendikbud.go.id, dibuktikan dengan
dilampirkannya no NSPN untuk sekolah yang bersangkutan;
17. Tidak termasuk sekolah yang belum menyampaikan laporan
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Pedoman tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini :
Pedoman Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018 DOWNLOAD

Post a Comment

0 Comments